Pers Pasca Reformasi

Saya adalah salah satu dari sebagian orang yang lahir pada era penuh dengan kekayaan informasi abad 21. Mulai dari media cetak dengan berbagai macam jenis bacaannya, televisi dengan berbagai macam channelnya, sampai internet dengan kecanggihan aksesnya. Semua ini memudahkan saya untuk dapat mengetahui informasi apapun yang ingin saya dapatkan, bahkan hingga ke belahan bumi manapun. Tinggal buka internet, kemudian menuliskan informasi apa yang ingin saya cari pada kotak “Google Search”. Tidak ada peraturan, tidak ada syarat, dan saya dapat leluasa mengakses informasi yang ingin saya ketahui. Tak lepas dari itu semua, ternyata tanah tempat kelahiran Saya, Indonesia, memiliki sejarah penting mengapa saya dapat merasakan kebebasan tanpa syarat untuk mendapatkan berita atau informasi seputar negara maupun dunia.

Singkat cerita pada tahun 1998. Ketika itu, terjadi hal yang sangat sakral bagi Indonesia. Kita mengingatnya dengan istilah “Tragedi Trisakti”, dimana Mahasiswa sebagai “agent of change” menuntut keras pemerintah melakukan perubahan pada bumi pertiwi. Berbarengan dengan turunnya Presiden Soeharto, akhirnya terjadilah Masa Orde Baru menjadi Masa Reformasi yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie. Benar saja, banyak perubahan yang terjadi setelahnya. Salah satu perubahan tersebut adalah kebebasan pers. Ibarat Burung yang baru saja keluar dari sangkarnya, saat itulah pers juga seperti benar-benar merasakan bebas mengeluarkan aspirasinya. Berbeda halnya ketika Masa Demokrasi Terpimpin dan Masa Orde Baru, kebebasan Pers sangat dibatasi oleh Pemerintah. Pembatasan terhadap pers saat itu timbul karena adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan Departemen Penerangan sebagai dewan pengontrol pers. Kala itu, Departemen Penerangan bertugas untuk mengecek tiap-tiap berita yang ditulis Wartawan sebelum diterbitkan dan tidak boleh ada berita yang mengandung unsur menjelek-jelekan pemerintah atau menjatuhkan pemerintah. Jika dilanggar, Pemerintah dapat langsung mencabut dan membredel SIUPP para wartawan tersebut. Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers untuk menentukan arah isi pers. Tetapi Pasca reformasi, Pers dapat menyebarkan informasi dengan sebebas-bebasnya dan seluas-luasnya.

Melalui M.Yunus Yosfiah, Menteri Penerangan saat itu, Beliau membuat kemudahan dalam pembuatan SIUPP. Kalau sebelumnya pembuatan SIUPP memakan waktu setahun, kala itu dibuat sampai satu bulan saja. Seiring berjalannya waktu, SIUPP pun dihapus sama sekali karna SIUPP dianggap sebagai momok pers Indonesia. Selanjutnya, kebijakan kebebasan pers diikuti oleh Presiden setelah B.J. Habibie yaitu K.H. Abdurrahman Wahid yang membubarkan Departemen Penerangan.
Semenjak saat itu, pers bebas membuat berita apa saja dan mulai berkembang dari hari ke hari. Industri media cetak pun banyak bermunculan, seperti Koran Kompas, Koran Sindo, Koran Republika, Majalah Tempo, Majalah Gadis dan masih banyak lagi. Tak tanggung-tanggung, euroforia kebebasan mengeluarkan pendapat yang dialami pers juga terjadi di bidang Internet. Penyebaran informasi lewat internet yang sering dikenal dengan “Media Cetak di Era Digital” telah eksis dikalangan masyarakat, seperti website www.kompas.com, www.okezone.com, dan www.detik.com. Semua website berita tersebut dapat diakses melalui laptop, komputer atau smartphone asalkan tersambung ke internet. Selain itu, kita pun leluasa dapat memilih jenis informasi dengan judul yang beragam. Mulai dari segi politik, ekonomi, pendidikan, kebudayaan sampai kehidupan sehari-hari.

Tetapi tentu saja, setiap keputusan memiliki akibat yang ditimbulkan. Ada kelebihan, pasti juga ada kekurangan. Keputusan pembebasan berpendapat untuk para pelaku pers ternyata memiliki beberapa dampak bagi pers masa kini. Yang pertama jika dinilai dari segi positifnya, masyarakat dapat memiliki pilihan berita apapun tanpa ada halangan. Selain itu, pandangan publik yang dulu terasa kosong akan pemerintahan, sedikit demi sedikit telah diisi dengan informasi sehingga dapat membentuk sikap dan opini mereka. Berkat pers, rakyat dapat menjadi pengontrol penyelenggara negara dan menjadi penghubung antara rakyat dengan para penguasanya. Yang kedua jika dinilai dari segi negatifnya, pers saat ini seperti lebih mengutamakan bisnis. Kemudahan menerbitkan suatu berita dimanfaatkan para pemilik modal sebagai ajang persaingan di industri media tanpa mempedulikan isi berita. Mereka berbondong-bondong mendirikan sebuah perusahaan media massa tanpa menulusuri lebih dulu fungsi dan peran pers yang sesungguhnya. “Yang penting beritanya laku, rating naik, dapat untung banyak” begitulah yang terlihat.

Kedilematisan pers saat ini semakin tercium sengat aromanya. Sebagai contoh yang baru saja terjadi yaitu ketika moment Pemilihan Presiden Republik Indonesia pada bulan Juni tahun 2014 kemarin. Tak hanya satu atau dua media massa saja yang menyajikan berita yang cenderung mengumbar berita provokatif dan sensasional. Bahkan, ada Stasiun Televisi yang berpihak pada masing-masing calon. Selain itu, terdapat pula surat kabar yang isi beritanya menjelek-jelekkan salah satu calon. Sungguh sangat ronis. Media yang seharusnya berfungsi ‘to inform, to entertain, and to educate’ malah menjadi alat kampanye hitam para calon penguasa. Tanpa disadari, kejadian ini berdampak hebat pada opini masyarakat. Setelah kejadian tersebut, tak sedikit dari mereka yang menghakimi dan menghujat para pelaku media. Bahkan hingga mencemooh lewat akun jejaring sosial. Saya merasakan betul bagaimana pers tidak bersikap idealis pada saat itu. Pers seharusnya dapat lebih cermat dan tanggap menghadapi situasi yang terjadi. Bukannya malah merusak opini publik dengan berita yang simpang siur.

Kebetulan, Saya adalah salah satu Mahasiswi jurusan Komunikasi. Saya begitu dekat dengan mata kuliah yang berbau dunia industri media massa sehingga saya mengetahui sedikit peristiwa yang terjadi pada pers saat ini. Memang benar, informasi dapat dengan mudah dijamah pada era sekarang. Tetapi sejujurnya, ketika saya membaca atau melihat berita yang cenderung menjatuhkan atau menyudutkan pihak tertentu, saya ragu untuk langsung menelan mentah-mentah berita tersebut. Saya masih bertanya-tanya apakah informasi itu berdasarkan fakta dan dapat dipertanggung jawabkan? Hal ini pun sebenarnya menjadi PR terbesar Saya beserta teman-teman yang berada dalam satu Jurusan dengan Saya untuk dapat meluruskan serta memperbaiki sistem pers saat ini. Saya sangat berharap, sosok pers yang sebenarnya adalah pers yang menjungjung tinggi kejujuran tanpa mengutamakan keuntungan pribadi dan sadar akan peran dan fungsinya sebagai penyebar informasi. Independen dan profesionalitas adalah hal yang harus diutamakan. Meski bebas, pers juga harus mampu menjaga kredibilitas, bijak, bertanggung jawab dan menjaga norma-norma sesuai dengan etika dalam menyajikan berita-beritanya kepada khalayak. Kemudian, pers harus mampu tetap tegak menyangga pilar demokrasi, mencegah terjadinya penindasan dan pembodohan masyarakat, mengawasi segala macam ketimpangan serta mampu menjaga kepercayaan dan menyuarakan kebenaran. Insan pers sejati pastilah tidak ingin kehilangan kepercayaan publiknya. Itulah mengapa, Pers dipercayakan sebagai Pilar Keempat bangsa. Karna berjalannya suatu bangsa tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, tetapi juga berada ditangan Pers.


Komentar

Postingan Populer