Pers Pasca Reformasi
Saya adalah salah satu dari sebagian orang yang lahir pada era penuh dengan
kekayaan informasi abad 21. Mulai dari media cetak dengan berbagai macam jenis
bacaannya, televisi dengan berbagai macam channelnya, sampai internet dengan
kecanggihan aksesnya. Semua ini memudahkan saya untuk dapat mengetahui
informasi apapun yang ingin saya dapatkan, bahkan hingga ke belahan bumi
manapun. Tinggal buka internet, kemudian menuliskan informasi apa yang ingin
saya cari pada kotak “Google Search”. Tidak ada peraturan, tidak ada syarat,
dan saya dapat leluasa mengakses informasi yang ingin saya ketahui. Tak lepas
dari itu semua, ternyata tanah tempat kelahiran Saya, Indonesia, memiliki
sejarah penting mengapa saya dapat merasakan kebebasan tanpa syarat untuk
mendapatkan berita atau informasi seputar negara maupun dunia.
Singkat
cerita pada tahun 1998. Ketika itu, terjadi hal yang sangat sakral bagi
Indonesia. Kita mengingatnya dengan istilah “Tragedi Trisakti”, dimana
Mahasiswa sebagai “agent of change” menuntut keras pemerintah melakukan
perubahan pada bumi pertiwi. Berbarengan dengan turunnya Presiden Soeharto,
akhirnya terjadilah Masa Orde Baru menjadi Masa Reformasi yang dipimpin oleh
Presiden B.J. Habibie. Benar saja, banyak perubahan yang terjadi setelahnya.
Salah satu perubahan tersebut adalah kebebasan pers. Ibarat Burung yang baru
saja keluar dari sangkarnya, saat itulah pers juga seperti benar-benar
merasakan bebas mengeluarkan aspirasinya. Berbeda halnya ketika Masa Demokrasi
Terpimpin dan Masa Orde Baru, kebebasan Pers sangat dibatasi oleh Pemerintah. Pembatasan
terhadap pers saat itu timbul karena adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan
Pers) dan Departemen Penerangan sebagai dewan pengontrol pers. Kala itu,
Departemen Penerangan bertugas untuk mengecek tiap-tiap berita yang ditulis
Wartawan sebelum diterbitkan dan tidak boleh ada berita yang mengandung unsur
menjelek-jelekan pemerintah atau menjatuhkan pemerintah. Jika dilanggar,
Pemerintah dapat langsung mencabut dan membredel SIUPP para wartawan tersebut. Karenanya, tidak mengherankan bila
kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers untuk
menentukan arah isi pers. Tetapi Pasca
reformasi, Pers dapat menyebarkan informasi dengan sebebas-bebasnya dan
seluas-luasnya.
Melalui
M.Yunus Yosfiah, Menteri Penerangan saat itu, Beliau membuat kemudahan dalam
pembuatan SIUPP. Kalau sebelumnya pembuatan SIUPP memakan waktu setahun, kala
itu dibuat sampai satu bulan saja. Seiring berjalannya waktu, SIUPP pun dihapus
sama sekali karna SIUPP dianggap sebagai momok pers Indonesia. Selanjutnya,
kebijakan kebebasan pers diikuti oleh Presiden setelah B.J. Habibie yaitu K.H.
Abdurrahman Wahid yang membubarkan Departemen Penerangan.
Semenjak
saat itu, pers bebas membuat berita apa saja dan mulai berkembang dari hari ke
hari. Industri media cetak pun banyak bermunculan, seperti Koran Kompas, Koran
Sindo, Koran Republika, Majalah Tempo, Majalah Gadis dan masih banyak lagi. Tak
tanggung-tanggung, euroforia kebebasan mengeluarkan pendapat yang dialami pers
juga terjadi di bidang Internet. Penyebaran informasi lewat internet yang
sering dikenal dengan “Media Cetak di Era Digital” telah eksis dikalangan
masyarakat, seperti website www.kompas.com, www.okezone.com,
dan www.detik.com. Semua website berita tersebut
dapat diakses melalui laptop, komputer atau smartphone asalkan tersambung ke
internet. Selain itu, kita pun leluasa dapat memilih jenis informasi dengan
judul yang beragam. Mulai dari segi politik, ekonomi, pendidikan, kebudayaan
sampai kehidupan sehari-hari.
Tetapi
tentu saja, setiap keputusan memiliki akibat yang ditimbulkan. Ada kelebihan,
pasti juga ada kekurangan. Keputusan pembebasan berpendapat untuk para pelaku
pers ternyata memiliki beberapa dampak bagi pers masa kini. Yang pertama jika
dinilai dari segi positifnya, masyarakat dapat memiliki pilihan berita apapun tanpa
ada halangan. Selain itu, pandangan publik yang dulu terasa kosong akan
pemerintahan, sedikit demi sedikit telah diisi dengan informasi sehingga dapat
membentuk sikap dan opini mereka. Berkat pers, rakyat dapat menjadi pengontrol
penyelenggara negara dan menjadi penghubung antara rakyat dengan para
penguasanya. Yang kedua jika dinilai dari segi negatifnya, pers saat ini
seperti lebih mengutamakan bisnis. Kemudahan menerbitkan suatu berita
dimanfaatkan para pemilik modal sebagai ajang persaingan di industri media
tanpa mempedulikan isi berita. Mereka berbondong-bondong mendirikan sebuah
perusahaan media massa tanpa menulusuri lebih dulu fungsi dan peran pers yang
sesungguhnya. “Yang penting beritanya laku, rating naik, dapat untung banyak”
begitulah yang terlihat.
Kedilematisan
pers saat ini semakin tercium sengat aromanya. Sebagai contoh yang baru saja terjadi yaitu ketika moment Pemilihan Presiden
Republik Indonesia pada bulan Juni tahun 2014 kemarin. Tak hanya satu atau dua media massa saja yang menyajikan berita yang cenderung mengumbar berita provokatif dan sensasional. Bahkan, ada Stasiun Televisi yang berpihak
pada masing-masing calon. Selain itu, terdapat pula surat kabar yang isi
beritanya menjelek-jelekkan salah satu calon. Sungguh sangat ronis. Media yang
seharusnya berfungsi ‘to inform, to entertain, and to educate’ malah menjadi alat kampanye hitam para
calon penguasa. Tanpa disadari, kejadian ini berdampak hebat pada opini
masyarakat. Setelah kejadian
tersebut, tak sedikit dari mereka yang menghakimi dan menghujat para pelaku
media. Bahkan hingga mencemooh lewat akun jejaring sosial. Saya merasakan betul bagaimana pers
tidak bersikap idealis pada saat itu. Pers seharusnya dapat lebih cermat dan
tanggap menghadapi situasi yang terjadi. Bukannya malah merusak opini publik
dengan berita yang simpang siur.
Kebetulan,
Saya adalah salah satu Mahasiswi jurusan Komunikasi. Saya begitu dekat dengan
mata kuliah yang berbau dunia industri media massa sehingga saya mengetahui
sedikit peristiwa yang terjadi pada pers saat ini. Memang benar, informasi
dapat dengan mudah dijamah pada era sekarang. Tetapi sejujurnya, ketika saya
membaca atau melihat berita yang cenderung menjatuhkan atau menyudutkan pihak
tertentu, saya ragu untuk langsung menelan mentah-mentah berita tersebut. Saya
masih bertanya-tanya apakah informasi itu berdasarkan fakta dan dapat
dipertanggung jawabkan? Hal ini pun sebenarnya menjadi PR terbesar Saya beserta
teman-teman yang berada dalam satu Jurusan dengan Saya untuk dapat meluruskan
serta memperbaiki sistem pers saat ini. Saya sangat berharap, sosok pers yang
sebenarnya adalah pers yang menjungjung tinggi kejujuran tanpa mengutamakan
keuntungan pribadi dan sadar akan peran dan fungsinya sebagai penyebar
informasi. Independen dan profesionalitas adalah hal yang harus diutamakan.
Meski bebas, pers juga harus mampu menjaga kredibilitas, bijak, bertanggung
jawab dan menjaga norma-norma sesuai dengan etika dalam menyajikan berita-beritanya
kepada khalayak. Kemudian, pers harus mampu tetap tegak menyangga pilar
demokrasi, mencegah terjadinya penindasan dan pembodohan masyarakat, mengawasi
segala macam ketimpangan serta mampu menjaga kepercayaan dan menyuarakan
kebenaran. Insan pers sejati pastilah tidak ingin kehilangan kepercayaan
publiknya. Itulah mengapa, Pers dipercayakan sebagai Pilar Keempat bangsa.
Karna berjalannya suatu bangsa tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Eksekutif,
Yudikatif dan Legislatif, tetapi juga berada ditangan Pers.
Komentar
Posting Komentar